Etika Dan Moral Dalam TIK


ETIKA DAN MORAL DALAM TIK ( Teknologi Informasi dan Komunikasi)
Moral dapat diartikan sebagai tradisi kepercayaan mengenai prilaku benar atau salah.
Etika adalah mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggungjawab.
Masalah etika dan moral yang muncul dengan adanya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi adalah sebagai berikut :
1.       Craker
Craker yaitu segolongan orang yang menyerobot masuk dalam sistem komputer dan merusak sistemya dengan tujuan utama untuk mendapat keuntungan.
2.       Penyalahgunaan internet
Konsep dunia tanpa batas di dalam dunia maya telah mengundang banyak implikasi buruk kepada para pengguna internet terutama di kalangan remaja, seperti pornografi.
3.       Membuat dan menyebarkan virus
Virus disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga merusak sistem, data dan dapat melumpuhkan rangkaian komputer. Ada banyak yang melatarbelakangi pembuatan virus, terkadang untuk kepentingan bisnis, kepentingan sekelmpok orang bahkan untuk kepentingan negara, terkadang ulah orang-orang yang iseng tidak punya motif apapun.
4.       Pelanggaran Hak Cipta  
Pelanggaran Hak Cipta adalah memuat sebagian isi atau keseluruhan dari suatu dokumen dengan tidak benar, melanggar UU Hak Cipta.
5.       Pembajakan Software
Penggunaan software yang tidak dibeli secara sah, termasuk didalamnya memperjualbelikan software salinan.
Dalam pengertian yang lain Etika merupakan konsep pembenaran oleh masyarakat terhadap hasil pemikiran manusia, artinya konsep tersebut merupakan nilai yang berkembang daari nilai-nilai kebenaran hasil pemikiran manusia. Sedangkan moral adalah tindakan manusia yang baik dan sesuai dengan pemikiran yang ada dalam masyarakat (pemikiran umum). Etika dan moral juga diterapkan dalam TIK. Dalam dunia teknologi dan informatika khususny komputer, setiap perangkat lunak mempunyai ijin pemakaian. Ijin tersebut diperoleh dari pembuat perangkat lunak itu sendiri.
Seorang atau perusahaan yang membuat produk baru dapat mendaftarkan hasil ciptaab produknya ke Instansi pemerintah yang berwenang atau badan hak paten dunia. Hal ini dilakukan agar produk barunya tidak bisa ditiru, dipalsukan atau digandakan oleh orang atau perusahaan lain. Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan besar pembuat perangkat lunak sebagai berikut :
1.       Microsoft corp. Mengeluarkan produk software sistem operasi Microsoft Windows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office dan lain lain.
2.       Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi Adobe Photoshop, Adobe PageMaker, Adobe ImageReady dan software utility Acrobat Reader, dan lain-lain.
3.       Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WorfPerfect dan lain lain.
4.       Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility WinZip, dan lain-lain.
5.       Xing Technology Corp. Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player, dan lain-lain.
6.       Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
Usaha untuk menghasilkan suatu ide atau gagasan hingga terwujudnya suatu produk baru tentulah tidak mudah, perlu pengorbanan baik materi, waktu, pikiran, maupun tenaga. Oleh karena sangat pantas untuk menghargai hasil karya orag. Berikut ini cara menghargai hasil karya orang khususnya perangkat lunak komputer.
1.       Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa seijin pemilik hak paten.
2.       Tidak merubah, mengurangi atau menambah hasil karya orang lain.
3.       Tidak menggunakan perangkat lunak untuk suatu kejahatan
4.       Menggunakan perangkat lunak yang asli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar